Nama merek: | null |
Nomor Model: | batal |
Uni Ekonomi dan Moneter Afrika Barat-Pantai Gading merilis kontrol pelabelan efisiensi energi untuk produk listrik
I. Pambuka
AC, kulkas, freezer dan lampu listrik yang dijual di wilayah ECA, terutama di Pantai Gading, adalah produk yang sangat mengkonsumsi energi, yang menghasilkan permintaan listrik yang tinggi setiap tahun,dengan tingkat pertumbuhan permintaan listrik tahunan sekitar 8%Dalam konteks ini, Menteri yang bertanggung jawab atas Energi, Menteri yang bertanggung jawab atas Perdagangan dan Menteri yang bertanggung jawab atas Anggaran menandatangani Keputusan Antar-Kementerian No.140/MPEER/MBPE/MCI tanggal 27 November, 2020, yang menyangkut ketentuan pelabelan energi untuk lampu listrik, AC, kulkas, freezer dan kombinasi kulkas-freezer baru.Uni Ekonomi dan Moneter Afrika Barat-Côte d'Ivoire melakukan kontrol label efisiensi energi untuk produk listrik.
2Lampu yang harus diberi label adalah:
--Lampu fluoresen kompak: kekuatan apapun
--Tabung fluoresensi linier: 15W-70W
--T5 tabung fluoresen: 15W-80W
Sumber cahaya LED: 3W-25W
--Lampu halogen: 10W-80W
3Proses permintaan API (Advanced Import Authorization) dan klasifikasi efisiensi energi
1. Langkah-langkah akuisisi API:
a. Mengirim permintaan API
Langkah ini sepenuhnya digital. Ketika importir atau wakilnya menangani prosedur impor produk di Pantai Gading, terhubung ke platform GUCE (https://guce.gouv.c) untuk mengajukan permohonan FDI (formulir aplikasi impor) untuk Anda.
Formulir yang diisi, yang dilampirkan dengan laporan uji efisiensi energi dan faktur pesanan, diserahkan ke Direktorat Jenderal Energi untuk dianalisis melalui platform.
persyaratan klasifikasi efisiensi energi dan analisis dan pemrosesan API
Melalui platform GUCE, dokumen yang dikirimkan akan dianalisis oleh agen Direktorat Jenderal Energi (DGE) yang bertanggung jawab atas pengolahan.
Jika dokumen disetujui, API dibuat untuk setiap produk yang relevan, dan model label yang akan dibuat dilampirkan dan ditempelkan pada API.
2Prosedur pengiriman
Prosedur VOC (Verification of Conformity) akan mengharuskan importir menempelkan label efisiensi energi pada peralatan rumah tangga sebelum pengiriman dan memberikan dokumen VOC reguler.
3. Kontrol produk dengan label efisiensi energi saat pengungkapan
Ketika pesanan tiba di Bea Cukai Pantai Gading,Kementerian Energi (Direktorat Jenderal Energi dan Cabang) dan Bea Cukai memeriksa apakah label efisiensi energi konsisten dengan label efisiensi energi yang dihasilkan oleh platform GUCE.
Catatan: Jika ada label efisiensi energi yang tidak sah pada pesanan, dilarang menjualnya di pasar.
1. Pengantar
AC, kulkas, freezer dan lampu listrik yang dijual di wilayah ECOM, terutama di Pantai Gading, adalah produk intensif energi, yang menghasilkan permintaan listrik yang tinggi setiap tahun,dengan tingkat pertumbuhan permintaan listrik tahunan sekitar 8%Dalam konteks ini, Menteri yang bertanggung jawab atas Energi, Menteri yang bertanggung jawab atas Perdagangan dan Menteri yang bertanggung jawab atas Anggaran menandatangani Keputusan Interministerial No.140/MPEER/MBPE/MCI tanggal 27 November, 2020, yang menyangkut ketentuan pelabelan energi untuk lampu listrik, AC, kulkas, freezer dan kombinasi kulkas-freezer baru.Uni Ekonomi dan Moneter Afrika Barat-Pantai Gading melakukan kontrol pelabelan efisiensi energi untuk produk listrik.
2Lampu listrik yang harus diberi label adalah:
-Lampu fluoresen kompak: kekuatan apa pun
-Tabung fluoresensi linier: 15W-70W
-T5 tabung fluoresensi: 15W-80W
Sumber cahaya LED: 3W-25W
-Lampu halogen: 10W-80W
3Proses permintaan API (Advanced Import Authorization) dan klasifikasi efisiensi energi
1. Langkah-langkah akuisisi API:
a. Mengirim permintaan API
Langkah ini sepenuhnya digital. Ketika importir atau wakilnya melewati formalitas impor produk di Pantai Gading, ia akan terhubung ke platform GUCE (https://guce.gouv.c) untuk mengajukan permohonan FDI (formulir aplikasi impor) untuk Anda.
Formulir yang diisi, dilampirkan dengan laporan uji efisiensi energi dan faktur pesanan, dikirimkan ke Direktorat Jenderal Energi untuk dianalisis melalui platform.
b. Analisis dan pemrosesan persyaratan klasifikasi efisiensi energi dan API
Melalui platform GUCE, dokumen yang dikirimkan akan dianalisis oleh agen Direktorat Jenderal Energi (DGE) yang bertanggung jawab atas pengolahan.
Jika dokumen disetujui, API dibuat untuk setiap produk yang relevan, dan model label yang akan dibuat dilampirkan dan ditempelkan pada API.
2Prosedur transportasi
Prosedur VOC (Verification of Conformity) akan mengharuskan importir menempelkan label efisiensi energi pada peralatan rumah tangga sebelum pengiriman dan memberikan dokumen VOC reguler.
3. Kontrol produk dengan label efisiensi energi saat pengungkapan
Ketika pesanan tiba di bea cukai Pantai Gading,Kementerian Energi (Direktorat Jenderal Energi dan Cabang) dan Bea Cukai memeriksa apakah label efisiensi energi konsisten dengan label efisiensi energi yang dihasilkan oleh platform GUCE.
Catatan: Jika ada label efisiensi energi yang tidak sah pada pesanan, dilarang menjualnya di pasar.
Nama merek: | null |
Nomor Model: | batal |
Uni Ekonomi dan Moneter Afrika Barat-Pantai Gading merilis kontrol pelabelan efisiensi energi untuk produk listrik
I. Pambuka
AC, kulkas, freezer dan lampu listrik yang dijual di wilayah ECA, terutama di Pantai Gading, adalah produk yang sangat mengkonsumsi energi, yang menghasilkan permintaan listrik yang tinggi setiap tahun,dengan tingkat pertumbuhan permintaan listrik tahunan sekitar 8%Dalam konteks ini, Menteri yang bertanggung jawab atas Energi, Menteri yang bertanggung jawab atas Perdagangan dan Menteri yang bertanggung jawab atas Anggaran menandatangani Keputusan Antar-Kementerian No.140/MPEER/MBPE/MCI tanggal 27 November, 2020, yang menyangkut ketentuan pelabelan energi untuk lampu listrik, AC, kulkas, freezer dan kombinasi kulkas-freezer baru.Uni Ekonomi dan Moneter Afrika Barat-Côte d'Ivoire melakukan kontrol label efisiensi energi untuk produk listrik.
2Lampu yang harus diberi label adalah:
--Lampu fluoresen kompak: kekuatan apapun
--Tabung fluoresensi linier: 15W-70W
--T5 tabung fluoresen: 15W-80W
Sumber cahaya LED: 3W-25W
--Lampu halogen: 10W-80W
3Proses permintaan API (Advanced Import Authorization) dan klasifikasi efisiensi energi
1. Langkah-langkah akuisisi API:
a. Mengirim permintaan API
Langkah ini sepenuhnya digital. Ketika importir atau wakilnya menangani prosedur impor produk di Pantai Gading, terhubung ke platform GUCE (https://guce.gouv.c) untuk mengajukan permohonan FDI (formulir aplikasi impor) untuk Anda.
Formulir yang diisi, yang dilampirkan dengan laporan uji efisiensi energi dan faktur pesanan, diserahkan ke Direktorat Jenderal Energi untuk dianalisis melalui platform.
persyaratan klasifikasi efisiensi energi dan analisis dan pemrosesan API
Melalui platform GUCE, dokumen yang dikirimkan akan dianalisis oleh agen Direktorat Jenderal Energi (DGE) yang bertanggung jawab atas pengolahan.
Jika dokumen disetujui, API dibuat untuk setiap produk yang relevan, dan model label yang akan dibuat dilampirkan dan ditempelkan pada API.
2Prosedur pengiriman
Prosedur VOC (Verification of Conformity) akan mengharuskan importir menempelkan label efisiensi energi pada peralatan rumah tangga sebelum pengiriman dan memberikan dokumen VOC reguler.
3. Kontrol produk dengan label efisiensi energi saat pengungkapan
Ketika pesanan tiba di Bea Cukai Pantai Gading,Kementerian Energi (Direktorat Jenderal Energi dan Cabang) dan Bea Cukai memeriksa apakah label efisiensi energi konsisten dengan label efisiensi energi yang dihasilkan oleh platform GUCE.
Catatan: Jika ada label efisiensi energi yang tidak sah pada pesanan, dilarang menjualnya di pasar.
1. Pengantar
AC, kulkas, freezer dan lampu listrik yang dijual di wilayah ECOM, terutama di Pantai Gading, adalah produk intensif energi, yang menghasilkan permintaan listrik yang tinggi setiap tahun,dengan tingkat pertumbuhan permintaan listrik tahunan sekitar 8%Dalam konteks ini, Menteri yang bertanggung jawab atas Energi, Menteri yang bertanggung jawab atas Perdagangan dan Menteri yang bertanggung jawab atas Anggaran menandatangani Keputusan Interministerial No.140/MPEER/MBPE/MCI tanggal 27 November, 2020, yang menyangkut ketentuan pelabelan energi untuk lampu listrik, AC, kulkas, freezer dan kombinasi kulkas-freezer baru.Uni Ekonomi dan Moneter Afrika Barat-Pantai Gading melakukan kontrol pelabelan efisiensi energi untuk produk listrik.
2Lampu listrik yang harus diberi label adalah:
-Lampu fluoresen kompak: kekuatan apa pun
-Tabung fluoresensi linier: 15W-70W
-T5 tabung fluoresensi: 15W-80W
Sumber cahaya LED: 3W-25W
-Lampu halogen: 10W-80W
3Proses permintaan API (Advanced Import Authorization) dan klasifikasi efisiensi energi
1. Langkah-langkah akuisisi API:
a. Mengirim permintaan API
Langkah ini sepenuhnya digital. Ketika importir atau wakilnya melewati formalitas impor produk di Pantai Gading, ia akan terhubung ke platform GUCE (https://guce.gouv.c) untuk mengajukan permohonan FDI (formulir aplikasi impor) untuk Anda.
Formulir yang diisi, dilampirkan dengan laporan uji efisiensi energi dan faktur pesanan, dikirimkan ke Direktorat Jenderal Energi untuk dianalisis melalui platform.
b. Analisis dan pemrosesan persyaratan klasifikasi efisiensi energi dan API
Melalui platform GUCE, dokumen yang dikirimkan akan dianalisis oleh agen Direktorat Jenderal Energi (DGE) yang bertanggung jawab atas pengolahan.
Jika dokumen disetujui, API dibuat untuk setiap produk yang relevan, dan model label yang akan dibuat dilampirkan dan ditempelkan pada API.
2Prosedur transportasi
Prosedur VOC (Verification of Conformity) akan mengharuskan importir menempelkan label efisiensi energi pada peralatan rumah tangga sebelum pengiriman dan memberikan dokumen VOC reguler.
3. Kontrol produk dengan label efisiensi energi saat pengungkapan
Ketika pesanan tiba di bea cukai Pantai Gading,Kementerian Energi (Direktorat Jenderal Energi dan Cabang) dan Bea Cukai memeriksa apakah label efisiensi energi konsisten dengan label efisiensi energi yang dihasilkan oleh platform GUCE.
Catatan: Jika ada label efisiensi energi yang tidak sah pada pesanan, dilarang menjualnya di pasar.