Nama merek: | null |
Nomor Model: | batal |
RoHS Uni Eropa
Pengantar Sertifikasi RoHS
Nama lengkap dari Directive RoHS adalah The Restriction of the Use of Certain Hazardous Substances in Electrical and Electronic Equipment (Pembatasan penggunaan zat berbahaya tertentu dalam peralatan listrik dan elektronik).Uni Eropa pertama kali mengusulkan konsep RoHS - sebuah direktif untuk membatasi penggunaan zat berbahaya dalam produk listrik dan elektronik (EEE).
Direktif 2002/95/EC atau RoHS: Pada tanggal 21 Juli 2011, Uni Eropa membatasi penggunaan timbal (Pb), merkuri (Hg), kadmium (Cd), kromium hexavalent (Cr6+),Polybrominated biphenyls (PBB) dan polybrominated diphenyl ethers (PBDE) dalam proses produksi peralatan listrik dan elektronik tertentu yang dijual di UE.
Directive 2011/65/EU atau RoHS 2: Pada tanggal 2 Januari 2013, Uni Eropa membatasi timbal (Pb), merkuri (Hg), kadmium (Cd), kromium hexavalent (Cr VI), polibrominated biphenyls (PBB),Polybrominated diphenyl ethers (PBDE), di ((2-ethylhexyl) phthalate (DEHP), benzyl butyl phthalate (BBP), dibutyl phthalate (DBP), diisobutyl phthalate (DIBP) (disebut sebagai phthalate 4P).
Selain Uni Eropa, negara dan wilayah lain di seluruh dunia seperti China, California, Singapura, India, Uni Emirat Arab, Turki, dll.telah juga secara berurutan mengeluarkan persyaratan kontrol RoHS, menjadikan RoHS sebagai ambang paling dasar bagi produk elektronik dan listrik untuk memasuki pasar global.
Item pengujian dan persyaratan peraturan
Kandungan setiap bahan homogen tidak boleh melebihi batas berikut:
Timah: batas 1000 ppm
Merkurius: batas 1000 ppm
Kromium hexavalent: batas 1000ppm
Kadmium: batas 100 ppm
Polybrominated biphenyls (PBB): batas 1000ppm
Polybrominated diphenyl ethers (PBDE): batas 1000ppm
Di ((2-ethylhexyl) phthalate (DEHP): batas 1000ppm
Dibutyl phthalate (DBP): batas 1000 ppm
Benzyl butyl phthalate (BBP): batas 1000 ppm
Diisobutyl phthalate (DIBP): 1000 ppm
Rentang produk yang berlaku
Direktif RoHS mencakup berbagai produk, mencakup hampir semua produk elektronik dan listrik dan bahan baku mereka:
Kategori 1 - Peralatan rumah tangga besar
Kategori 2 - Peralatan rumah tangga kecil
Kategori 3 - Peralatan TI dan komunikasi
Kategori 4 - Peralatan konsumen
Kategori 5 - Peralatan pencahayaan
Kategori 6 - Alat elektronik dan listrik
Kategori 7 - Mainan, peralatan rekreasi dan olahraga
Kategori 8 - Peralatan medis
Kategori 9 - Peralatan pemantauan termasuk instrumen pemantauan dan kontrol industri
Kategori 10 - Mesin penjual otomatis
Kategori 11 - EEE lainnya yang tidak termasuk dalam kategori di atas
Proses aplikasi
1- Memohon untuk pengujian ROHS dan mengirimkan formulir aplikasi;
2. Perusahaan kami menyediakan lembar penawaran;
3. Lakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan penawaran antara kedua pihak;
4. Mail sampel ke perusahaan kami;
5. Mengatur masalah pengujian;
6. Data keluar, lulus / gagal;
7Kirim laporan ke pemohon dan tes selesai.
Bahan aplikasi
1Untuk pengujian logam berat saja: sekitar 5-10g padatan dan 5-10mL cairan diperlukan;
2Untuk pengujian retardant api brominated saja: sekitar 10-20 g dari padat dan 10-20 ml dari cairan diperlukan;
3Untuk pengujian logam berat dan polutan organik: berikan sekitar 20-30 g sampel;
4Untuk pengujian polutan organik lainnya: berikan sekitar 30 g sampel;
5Untuk sampel bagian-bagian pelapis (lapisan) saja, berat perkiraan bagian-bagian material pelapis (lapisan) harus ditunjukkan;jika berat bagian-bagian lapisan (lapisan) tidak memenuhi persyaratan pengiriman sampel, bahan baku dari lapisan (lapisan) harus disediakan.
Nama merek: | null |
Nomor Model: | batal |
RoHS Uni Eropa
Pengantar Sertifikasi RoHS
Nama lengkap dari Directive RoHS adalah The Restriction of the Use of Certain Hazardous Substances in Electrical and Electronic Equipment (Pembatasan penggunaan zat berbahaya tertentu dalam peralatan listrik dan elektronik).Uni Eropa pertama kali mengusulkan konsep RoHS - sebuah direktif untuk membatasi penggunaan zat berbahaya dalam produk listrik dan elektronik (EEE).
Direktif 2002/95/EC atau RoHS: Pada tanggal 21 Juli 2011, Uni Eropa membatasi penggunaan timbal (Pb), merkuri (Hg), kadmium (Cd), kromium hexavalent (Cr6+),Polybrominated biphenyls (PBB) dan polybrominated diphenyl ethers (PBDE) dalam proses produksi peralatan listrik dan elektronik tertentu yang dijual di UE.
Directive 2011/65/EU atau RoHS 2: Pada tanggal 2 Januari 2013, Uni Eropa membatasi timbal (Pb), merkuri (Hg), kadmium (Cd), kromium hexavalent (Cr VI), polibrominated biphenyls (PBB),Polybrominated diphenyl ethers (PBDE), di ((2-ethylhexyl) phthalate (DEHP), benzyl butyl phthalate (BBP), dibutyl phthalate (DBP), diisobutyl phthalate (DIBP) (disebut sebagai phthalate 4P).
Selain Uni Eropa, negara dan wilayah lain di seluruh dunia seperti China, California, Singapura, India, Uni Emirat Arab, Turki, dll.telah juga secara berurutan mengeluarkan persyaratan kontrol RoHS, menjadikan RoHS sebagai ambang paling dasar bagi produk elektronik dan listrik untuk memasuki pasar global.
Item pengujian dan persyaratan peraturan
Kandungan setiap bahan homogen tidak boleh melebihi batas berikut:
Timah: batas 1000 ppm
Merkurius: batas 1000 ppm
Kromium hexavalent: batas 1000ppm
Kadmium: batas 100 ppm
Polybrominated biphenyls (PBB): batas 1000ppm
Polybrominated diphenyl ethers (PBDE): batas 1000ppm
Di ((2-ethylhexyl) phthalate (DEHP): batas 1000ppm
Dibutyl phthalate (DBP): batas 1000 ppm
Benzyl butyl phthalate (BBP): batas 1000 ppm
Diisobutyl phthalate (DIBP): 1000 ppm
Rentang produk yang berlaku
Direktif RoHS mencakup berbagai produk, mencakup hampir semua produk elektronik dan listrik dan bahan baku mereka:
Kategori 1 - Peralatan rumah tangga besar
Kategori 2 - Peralatan rumah tangga kecil
Kategori 3 - Peralatan TI dan komunikasi
Kategori 4 - Peralatan konsumen
Kategori 5 - Peralatan pencahayaan
Kategori 6 - Alat elektronik dan listrik
Kategori 7 - Mainan, peralatan rekreasi dan olahraga
Kategori 8 - Peralatan medis
Kategori 9 - Peralatan pemantauan termasuk instrumen pemantauan dan kontrol industri
Kategori 10 - Mesin penjual otomatis
Kategori 11 - EEE lainnya yang tidak termasuk dalam kategori di atas
Proses aplikasi
1- Memohon untuk pengujian ROHS dan mengirimkan formulir aplikasi;
2. Perusahaan kami menyediakan lembar penawaran;
3. Lakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan penawaran antara kedua pihak;
4. Mail sampel ke perusahaan kami;
5. Mengatur masalah pengujian;
6. Data keluar, lulus / gagal;
7Kirim laporan ke pemohon dan tes selesai.
Bahan aplikasi
1Untuk pengujian logam berat saja: sekitar 5-10g padatan dan 5-10mL cairan diperlukan;
2Untuk pengujian retardant api brominated saja: sekitar 10-20 g dari padat dan 10-20 ml dari cairan diperlukan;
3Untuk pengujian logam berat dan polutan organik: berikan sekitar 20-30 g sampel;
4Untuk pengujian polutan organik lainnya: berikan sekitar 30 g sampel;
5Untuk sampel bagian-bagian pelapis (lapisan) saja, berat perkiraan bagian-bagian material pelapis (lapisan) harus ditunjukkan;jika berat bagian-bagian lapisan (lapisan) tidak memenuhi persyaratan pengiriman sampel, bahan baku dari lapisan (lapisan) harus disediakan.