Kementerian Komunikasi dan Informasi Indonesia (SDPPI) mengeluarkan pengumuman penting pada (21 Maret),2024) mengenai rincian pelaksanaan batas tingkat penyerapan spesifik (SAR) untuk ponsel dan tabletPengumuman ini didasarkan pada Keputusan Menteri No. 177/2024 (KEPMEN KOMINFO No. 177 TAHUN 2024) untuk menetapkan batas SAR untuk produk ponsel dan tablet.Hal-hal penting dari keputusan ini meliputi::
1. Batas SAR dikenakan pada perangkat ponsel dan tablet;
Bidang penerapan: Berlaku pada perangkat telekomunikasi ponsel dan tablet yang diproduksi, dirakit, diimpor, diperdagangkan dan/atau digunakan di Indonesia.
Definisi perangkat: Telepon seluler dan perangkat tablet didefinisikan sebagai perangkat telekomunikasi yang berada kurang dari 20 cm dari tubuh dan memiliki daya emisi yang dipancarkan lebih dari 20 mW;
Jadwal pelaksanaan: Batas SAR untuk kepala akan diterapkan pada 1 April 2024; Batas SAR untuk badan/kaki akan diterapkan pada 1 Agustus 2024;
2Aplikasi sertifikat untuk ponsel dan perangkat tablet setelah tanggal efektif harus menyertakan laporan tes SAR;
3. tes SAR harus dilakukan di laboratorium lokal. saat ini hanya laboratorium SDPPI BBPPT dapat mendukung tes SAR
Kementerian Komunikasi dan Informasi Indonesia (SDPPI) mengeluarkan pengumuman penting pada (21 Maret),2024) mengenai rincian pelaksanaan batas tingkat penyerapan spesifik (SAR) untuk ponsel dan tabletPengumuman ini didasarkan pada Keputusan Menteri No. 177/2024 (KEPMEN KOMINFO No. 177 TAHUN 2024) untuk menetapkan batas SAR untuk produk ponsel dan tablet.Hal-hal penting dari keputusan ini meliputi::
1. Batas SAR dikenakan pada perangkat ponsel dan tablet;
Bidang penerapan: Berlaku pada perangkat telekomunikasi ponsel dan tablet yang diproduksi, dirakit, diimpor, diperdagangkan dan/atau digunakan di Indonesia.
Definisi perangkat: Telepon seluler dan perangkat tablet didefinisikan sebagai perangkat telekomunikasi yang berada kurang dari 20 cm dari tubuh dan memiliki daya emisi yang dipancarkan lebih dari 20 mW;
Jadwal pelaksanaan: Batas SAR untuk kepala akan diterapkan pada 1 April 2024; Batas SAR untuk badan/kaki akan diterapkan pada 1 Agustus 2024;
2Aplikasi sertifikat untuk ponsel dan perangkat tablet setelah tanggal efektif harus menyertakan laporan tes SAR;
3. tes SAR harus dilakukan di laboratorium lokal. saat ini hanya laboratorium SDPPI BBPPT dapat mendukung tes SAR