logo
Mengirim pesan
Harga yang bagus  on line

rincian produk

Rumah > Produk >
Sertifikasi
>
UN38.3 Sertifikasi Memenuhi Persyaratan Pelanggan untuk Transportasi Baterai Litium

UN38.3 Sertifikasi Memenuhi Persyaratan Pelanggan untuk Transportasi Baterai Litium

Informasi detil
Menyoroti:

Sertifikasi UN38.3 untuk Baterai Litium

,

Transportasi Baterai Litium Sertifikasi UN38.3

Deskripsi Produk

Sertifikasi UN38.3

Rekomendasi PBB tentang Pengangkutan Barang Berbahaya, Manual of Tests and Criteria, Bab 38.3 - UN38.3 Sertifikasi.
Untuk memastikan keamanan transportasi udara dan memenuhi kebutuhan transportasi pelanggan untuk barang yang mengandung baterai lithium, sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Peraturan Barang Berbahaya IATA,spesifikasi operasi baterai lithium isi ulang, yaitu tes UN38.3 (UNDOT), telah dikembangkan.
Menurut peraturan penerbangan sipil, maskapai penerbangan dan departemen pengumpulan kargo dan transportasi bandara harus meninjau dokumen transportasi baterai lithium,dan yang paling penting adalah UN38.3 laporan uji keselamatan untuk setiap jenis baterai lithium.Laporan dapat disediakan oleh badan pengujian pihak ketiga yang ditunjuk oleh penerbangan sipil (seperti Depuhua Testing) atau oleh produsen baterai dengan kemampuan pengujian.Jika laporan tes ini tidak dapat disediakan, penerbangan sipil akan melarang transportasi baterai lithium dengan udara.
UN38.3 mengacu pada Bagian 38.3 dari Bagian 3 dari Manual United Nations of Tests and Criteria for the Transport of Dangerous Goods,yang dirumuskan khusus oleh PBB untuk transportasi barang berbahayaBaterai lithium harus lulus simulasi ketinggian, siklus suhu tinggi dan rendah, tes getaran, tes benturan, sirkuit pendek eksternal 55 °C, tes benturan, tes overcharge,dan tes pelepasan paksa sebelum transportasi untuk memastikan keamanan transportasi baterai lithiumJika baterai lithium tidak dipasang bersama dengan peralatan, ia juga harus lulus uji jatuh bebas 1,2 meter.

Merek sertifikasi UN38.3

Berbagai produk bersertifikat UN38.3

1. Berbagai baterai sekunder lithium daya (seperti baterai kendaraan listrik, baterai kendaraan jalan listrik, baterai alat listrik, baterai kendaraan hibrida, dll.)

2Berbagai baterai ponsel (seperti baterai lithium-ion, baterai lithium polimer, dll.)

3Berbagai baterai sekunder kecil (seperti baterai laptop, baterai kamera digital, baterai kamera video, berbagai baterai silinder, baterai komunikasi nirkabel,Baterai DVD portabel, baterai CD dan MP3 player, dll.)

4. Berbagai baterai primer (seperti baterai lithium mangan, dll.)

Item uji UN38.3

T.1 Uji simulasi ketinggian

T.2 Uji panas
T.3 Uji getaran
T.4 Uji dampak
T.5 Uji sirkuit pendek eksternal
T.6 Uji tabrakan
T.7 Uji overcharge
T.8 Uji pelepasan paksa

Kriteria lulus ujian

a. T.1 - T.4 Tidak ada kehilangan massa, tidak ada kebocoran, tidak ada knalpot, tidak ada pembongkaran, tidak ada retakan, tidak ada kebakaran, tegangan sirkuit terbuka tidak kurang dari 90% dari tes pra-tes
b. T.5 T.6 Suhu permukaan tidak melebihi 170°C, tidak ada pembongkaran, tidak ada retakan, tidak ada kebakaran dalam waktu 6 jam setelah pengujian
c. T.7 T.8 Tidak ada pemisahan, tidak ada kebakaran dalam waktu 7 hari setelah pengujian
Persyaratan dan pembatasan pada kemasan
Baterai lithium dan paket baterai lithium yang dikirimkan untuk transportasi dapat diangkut sebagai barang yang tidak dibatasi (barang tidak berbahaya) jika memenuhi semua kondisi berikut.Jika salah satu dari kondisi berikut tidak dapat dipenuhi, persyaratan pengumpulan dan transportasi barang berbahaya UN3090 atau UN3091 harus diikuti:

(I) Pembatasan kandungan lithium

1Untuk lithium metal atau lithium alloy baterai primer, kandungan lithium tidak boleh melebihi 1g; untuk lithium ion baterai primer, nominal watt-jam tidak boleh melebihi 20Wh.
Catatan: Baterai primer juga disebut sel baterai.
2. Untuk baterai lithium logam atau lithium alloy, kandungan total lithium tidak boleh melebihi 2 g; untuk baterai lithium ion, watt-jam nominal tidak boleh melebihi 100Wh.
Catatan: "Isi lithium" di atas mengacu pada jumlah lithium logam pada anode baterai lithium logam atau lithium alloy.
Untuk lithium logam atau lithium paduan sel primer atau baterai, metode perhitungan "isi lithium setara" dalam gram adalah 0,3 dikalikan dengan ampere-jam kapasitas nominal.Misalnya: kapasitas nominal baterai lithium-ion ponsel adalah 800mah (800 miliampere-jam), maka "isi lithium setara" adalah: 0,3 X 0,8 (ampere-jam) = 0,24 gram.

(II) Kepatuhan terhadap persyaratan pengujian PBB

Setiap jenis sel primer dan baterai telah diuji dan terbukti memenuhi semua persyaratan Bagian 38.3 dari Bagian 3 dari United Nations Manual of Tests and Criteria for the Transport of Dangerous Goods.

(III) Persyaratan kemasan

1Kecuali dipasang di peralatan (seperti ponsel, kamera, walkie-talkie, laptop, dll.),Baterai dan sel primer harus dibungkus secara terpisah untuk mencegah sirkuit pendek dan ditempatkan dalam kemasan luar yang kokoh.

2Kecuali dipasang dalam peralatan, jika setiap paket berisi lebih dari 24 sel primer atau 12 baterai, ia juga harus memenuhi persyaratan berikut:
1) Setiap bungkus harus ditandai untuk menunjukkan baterai lithium yang terkandung dan tindakan khusus yang harus diambil jika bungkus rusak.
2) Setiap pengiriman harus memiliki dokumen acak untuk menunjukkan baterai lithium yang terkandung dalam paket dan tindakan khusus yang harus diambil jika paket rusak.
3) Setiap bungkus harus mampu menahan uji jatuh 1,2 m dalam orientasi apa pun tanpa merusak baterai atau sel utama dalam bungkus,dan tanpa mengubah posisi baterai sehingga baterai (atau sel primer) saling bersentuhan dan tidak ada kebocoran baterai dari paket.
4) Jika baterai diangkut secara terpisah, berat bulannya masing-masing paket tidak boleh melebihi 10 kg.
Versi uji UN38.3 direvisi ke edisi ke-6

Versi Rev.6 dari Bagian 3, Pasal 38.3 (UN38.3) dari Manual United Nations of Tests and Criteria for the Transport of Dangerous Goods telah dirilis, yang akan menggantikan Rev.Versi 5Ada perubahan besar dalam persyaratan pengujian untuk baterai lithium, terutama sebagai berikut:

Perubahan 1: Di Bagian 38.3.4.5.2, persyaratan suhu lingkungan untuk item uji T5 telah diubah.

Perubahan 2: Di Bagian 38.3.4.4.2, nilai akselerasi puncak dari kejut akselerasi telah dimodifikasi. Untuk baterai kecil melebihi 4,48Kg, akselerasi puncak akan kurang dari 150gn, dan untuk baterai besar melebihi 12Kg,akselerasi puncak akan kurang dari 50gn.

rincian produk

Rumah > Produk >
Sertifikasi
>
UN38.3 Sertifikasi Memenuhi Persyaratan Pelanggan untuk Transportasi Baterai Litium

UN38.3 Sertifikasi Memenuhi Persyaratan Pelanggan untuk Transportasi Baterai Litium

Informasi detil
Menyoroti:

Sertifikasi UN38.3 untuk Baterai Litium

,

Transportasi Baterai Litium Sertifikasi UN38.3

Deskripsi Produk

Sertifikasi UN38.3

Rekomendasi PBB tentang Pengangkutan Barang Berbahaya, Manual of Tests and Criteria, Bab 38.3 - UN38.3 Sertifikasi.
Untuk memastikan keamanan transportasi udara dan memenuhi kebutuhan transportasi pelanggan untuk barang yang mengandung baterai lithium, sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Peraturan Barang Berbahaya IATA,spesifikasi operasi baterai lithium isi ulang, yaitu tes UN38.3 (UNDOT), telah dikembangkan.
Menurut peraturan penerbangan sipil, maskapai penerbangan dan departemen pengumpulan kargo dan transportasi bandara harus meninjau dokumen transportasi baterai lithium,dan yang paling penting adalah UN38.3 laporan uji keselamatan untuk setiap jenis baterai lithium.Laporan dapat disediakan oleh badan pengujian pihak ketiga yang ditunjuk oleh penerbangan sipil (seperti Depuhua Testing) atau oleh produsen baterai dengan kemampuan pengujian.Jika laporan tes ini tidak dapat disediakan, penerbangan sipil akan melarang transportasi baterai lithium dengan udara.
UN38.3 mengacu pada Bagian 38.3 dari Bagian 3 dari Manual United Nations of Tests and Criteria for the Transport of Dangerous Goods,yang dirumuskan khusus oleh PBB untuk transportasi barang berbahayaBaterai lithium harus lulus simulasi ketinggian, siklus suhu tinggi dan rendah, tes getaran, tes benturan, sirkuit pendek eksternal 55 °C, tes benturan, tes overcharge,dan tes pelepasan paksa sebelum transportasi untuk memastikan keamanan transportasi baterai lithiumJika baterai lithium tidak dipasang bersama dengan peralatan, ia juga harus lulus uji jatuh bebas 1,2 meter.

Merek sertifikasi UN38.3

Berbagai produk bersertifikat UN38.3

1. Berbagai baterai sekunder lithium daya (seperti baterai kendaraan listrik, baterai kendaraan jalan listrik, baterai alat listrik, baterai kendaraan hibrida, dll.)

2Berbagai baterai ponsel (seperti baterai lithium-ion, baterai lithium polimer, dll.)

3Berbagai baterai sekunder kecil (seperti baterai laptop, baterai kamera digital, baterai kamera video, berbagai baterai silinder, baterai komunikasi nirkabel,Baterai DVD portabel, baterai CD dan MP3 player, dll.)

4. Berbagai baterai primer (seperti baterai lithium mangan, dll.)

Item uji UN38.3

T.1 Uji simulasi ketinggian

T.2 Uji panas
T.3 Uji getaran
T.4 Uji dampak
T.5 Uji sirkuit pendek eksternal
T.6 Uji tabrakan
T.7 Uji overcharge
T.8 Uji pelepasan paksa

Kriteria lulus ujian

a. T.1 - T.4 Tidak ada kehilangan massa, tidak ada kebocoran, tidak ada knalpot, tidak ada pembongkaran, tidak ada retakan, tidak ada kebakaran, tegangan sirkuit terbuka tidak kurang dari 90% dari tes pra-tes
b. T.5 T.6 Suhu permukaan tidak melebihi 170°C, tidak ada pembongkaran, tidak ada retakan, tidak ada kebakaran dalam waktu 6 jam setelah pengujian
c. T.7 T.8 Tidak ada pemisahan, tidak ada kebakaran dalam waktu 7 hari setelah pengujian
Persyaratan dan pembatasan pada kemasan
Baterai lithium dan paket baterai lithium yang dikirimkan untuk transportasi dapat diangkut sebagai barang yang tidak dibatasi (barang tidak berbahaya) jika memenuhi semua kondisi berikut.Jika salah satu dari kondisi berikut tidak dapat dipenuhi, persyaratan pengumpulan dan transportasi barang berbahaya UN3090 atau UN3091 harus diikuti:

(I) Pembatasan kandungan lithium

1Untuk lithium metal atau lithium alloy baterai primer, kandungan lithium tidak boleh melebihi 1g; untuk lithium ion baterai primer, nominal watt-jam tidak boleh melebihi 20Wh.
Catatan: Baterai primer juga disebut sel baterai.
2. Untuk baterai lithium logam atau lithium alloy, kandungan total lithium tidak boleh melebihi 2 g; untuk baterai lithium ion, watt-jam nominal tidak boleh melebihi 100Wh.
Catatan: "Isi lithium" di atas mengacu pada jumlah lithium logam pada anode baterai lithium logam atau lithium alloy.
Untuk lithium logam atau lithium paduan sel primer atau baterai, metode perhitungan "isi lithium setara" dalam gram adalah 0,3 dikalikan dengan ampere-jam kapasitas nominal.Misalnya: kapasitas nominal baterai lithium-ion ponsel adalah 800mah (800 miliampere-jam), maka "isi lithium setara" adalah: 0,3 X 0,8 (ampere-jam) = 0,24 gram.

(II) Kepatuhan terhadap persyaratan pengujian PBB

Setiap jenis sel primer dan baterai telah diuji dan terbukti memenuhi semua persyaratan Bagian 38.3 dari Bagian 3 dari United Nations Manual of Tests and Criteria for the Transport of Dangerous Goods.

(III) Persyaratan kemasan

1Kecuali dipasang di peralatan (seperti ponsel, kamera, walkie-talkie, laptop, dll.),Baterai dan sel primer harus dibungkus secara terpisah untuk mencegah sirkuit pendek dan ditempatkan dalam kemasan luar yang kokoh.

2Kecuali dipasang dalam peralatan, jika setiap paket berisi lebih dari 24 sel primer atau 12 baterai, ia juga harus memenuhi persyaratan berikut:
1) Setiap bungkus harus ditandai untuk menunjukkan baterai lithium yang terkandung dan tindakan khusus yang harus diambil jika bungkus rusak.
2) Setiap pengiriman harus memiliki dokumen acak untuk menunjukkan baterai lithium yang terkandung dalam paket dan tindakan khusus yang harus diambil jika paket rusak.
3) Setiap bungkus harus mampu menahan uji jatuh 1,2 m dalam orientasi apa pun tanpa merusak baterai atau sel utama dalam bungkus,dan tanpa mengubah posisi baterai sehingga baterai (atau sel primer) saling bersentuhan dan tidak ada kebocoran baterai dari paket.
4) Jika baterai diangkut secara terpisah, berat bulannya masing-masing paket tidak boleh melebihi 10 kg.
Versi uji UN38.3 direvisi ke edisi ke-6

Versi Rev.6 dari Bagian 3, Pasal 38.3 (UN38.3) dari Manual United Nations of Tests and Criteria for the Transport of Dangerous Goods telah dirilis, yang akan menggantikan Rev.Versi 5Ada perubahan besar dalam persyaratan pengujian untuk baterai lithium, terutama sebagai berikut:

Perubahan 1: Di Bagian 38.3.4.5.2, persyaratan suhu lingkungan untuk item uji T5 telah diubah.

Perubahan 2: Di Bagian 38.3.4.4.2, nilai akselerasi puncak dari kejut akselerasi telah dimodifikasi. Untuk baterai kecil melebihi 4,48Kg, akselerasi puncak akan kurang dari 150gn, dan untuk baterai besar melebihi 12Kg,akselerasi puncak akan kurang dari 50gn.