Nama merek: | LCS Compliance Laboratory |
Nomor Model: | Sertifikasi UE |
MOQ: | 1pcs |
harga: | 100USD |
Ketentuan Pembayaran: | L/C, D/A, D/P, T/T |
Perkenalan sertifikasi RoHS:
Nama lengkap dari Directive RoHS adalah The Restriction of the Use of Certain Hazardous Substances in Electrical and Electronic Equipment (Pembatasan penggunaan zat berbahaya tertentu dalam peralatan listrik dan elektronik).Uni Eropa pertama kali mengusulkan konsep RoHS - sebuah direktif untuk membatasi penggunaan zat berbahaya dalam produk listrik dan elektronik (EEE).
Direktif 2002/95/EC atau RoHS: Pada tanggal 21 Juli 2011, Uni Eropa membatasi timbal (Pb), merkuri (Hg), kadmium (Cd), kromium hexavalent (Cr6+),Polybrominated biphenyls (PBB) dan polybrominated diphenyl ethers (PBDE) digunakan dalam produksi peralatan listrik dan elektronik tertentu yang dijual di dalam UE..
Directive 2011/65/EU atau RoHS 2: Pada tanggal 2 Januari 2013, Uni Eropa membatasi timbal (Pb), merkuri (Hg), kadmium (Cd), kromium hexavalent (Cr VI), polibrominated biphenyls (PBB), dan polibrominated biphenyls.Ether (PBDE), di ((2-ethylhexyl) phthalate (DEHP), tolyl butyl phthalate (BBP), dibutyl phthalate (DBP), phthalic acid Diisobutyl ester (DIBP) (disebut sebagai o-phenylene 4P).
Selain Uni Eropa, negara-negara dan wilayah lain di seluruh dunia seperti China, California, Singapura, India, Uni Emirat Arab, dan Turki juga telah memperkenalkan persyaratan kontrol RoHS,membuat RoHS menjadi ambang masuk paling dasar untuk produk elektronik dan listrik untuk memasuki pasar global.
Item uji dan persyaratan peraturan:
Kandungan dalam setiap bahan homogen tidak boleh melebihi batas berikut:
Timah: batas 1000 ppm
Merkurius: batas 1000 ppm
Kromium hexavalent: batas 1000ppm
Kadmium: batas 100 ppm
Polybrominated biphenyls (PBB): batas 1000ppm
Polybrominated diphenyl ethers (PBDE): batas 1000ppm
Di ((2-ethylhexyl) phthalate (DEHP): batas 1000ppm
Dibutyl phthalate (DBP): batas 1000 ppm
Butylbenzyl phthalate (BBP): batas 1000 ppm
Diisobutyl phthalate (DIBP): 1000 ppm
Rentang produk yang berlaku:
Berbagai produk yang tercakup dalam Directive RoHS cukup luas, mencakup hampir semua produk elektronik dan listrik dan bahan baku mereka:
Kategori 1 - Peralatan rumah tangga besar
Kategori 2 - Peralatan rumah tangga kecil
Kategori 3 - Peralatan TI dan komunikasi
Kelas 4 - Peralatan Konsumen
Kelas 5 - Peralatan pencahayaan
Kelas 6 - Alat elektronik dan listrik
Kelas 7 - Mainan, Peralatan Renang dan Olahraga
Kelas 8 - Peralatan Medis
Kelas 9 - Peralatan pemantauan termasuk instrumen pemantauan dan kontrol industri
Kelas 10 ¢ Mesin penjual otomatis
Kategori 11 - EEE lainnya yang tidak termasuk dalam kategori di atas
proses aplikasi:
1- Mendaftar untuk pengujian ROHS dan mengirimkan formulir aplikasi;
2. Perusahaan kami menyediakan penawaran;
3- Bayar sesuai dengan kesepakatan penawaran antara kedua pihak;
4. Mail sampel ke perusahaan kami;
5Pengaturan masalah pengujian;
6. Data keluar, lulus / gagal;
7Kirim laporan ke pemohon dan tes selesai.
Bahan aplikasi
1Hanya deteksi logam berat yang dilakukan: sekitar 5-10g diperlukan untuk padat dan 5-10mL untuk cairan;
2Hanya retardan api brominasi yang diuji: sekitar 10-20g zat padat dan 10-20mL cairan diperlukan;
3. mendeteksi logam berat dan polutan organik: memberikan sekitar 20-30g sampel;
4. Uji pencemar organik lainnya: berikan sekitar 30 g sampel;
5Untuk sampel yang hanya menguji bagian pelapis (lapisan), berat perkiraan bagian material pelapis (lapisan) harus ditunjukkan;jika berat bagian lapisan (lapisan) tidak memenuhi persyaratan kuantitas sampel, lapisan (lapisan) harus disediakan lapisan) bahan baku.
Nama merek: | LCS Compliance Laboratory |
Nomor Model: | Sertifikasi UE |
MOQ: | 1pcs |
harga: | 100USD |
Ketentuan Pembayaran: | L/C, D/A, D/P, T/T |
Perkenalan sertifikasi RoHS:
Nama lengkap dari Directive RoHS adalah The Restriction of the Use of Certain Hazardous Substances in Electrical and Electronic Equipment (Pembatasan penggunaan zat berbahaya tertentu dalam peralatan listrik dan elektronik).Uni Eropa pertama kali mengusulkan konsep RoHS - sebuah direktif untuk membatasi penggunaan zat berbahaya dalam produk listrik dan elektronik (EEE).
Direktif 2002/95/EC atau RoHS: Pada tanggal 21 Juli 2011, Uni Eropa membatasi timbal (Pb), merkuri (Hg), kadmium (Cd), kromium hexavalent (Cr6+),Polybrominated biphenyls (PBB) dan polybrominated diphenyl ethers (PBDE) digunakan dalam produksi peralatan listrik dan elektronik tertentu yang dijual di dalam UE..
Directive 2011/65/EU atau RoHS 2: Pada tanggal 2 Januari 2013, Uni Eropa membatasi timbal (Pb), merkuri (Hg), kadmium (Cd), kromium hexavalent (Cr VI), polibrominated biphenyls (PBB), dan polibrominated biphenyls.Ether (PBDE), di ((2-ethylhexyl) phthalate (DEHP), tolyl butyl phthalate (BBP), dibutyl phthalate (DBP), phthalic acid Diisobutyl ester (DIBP) (disebut sebagai o-phenylene 4P).
Selain Uni Eropa, negara-negara dan wilayah lain di seluruh dunia seperti China, California, Singapura, India, Uni Emirat Arab, dan Turki juga telah memperkenalkan persyaratan kontrol RoHS,membuat RoHS menjadi ambang masuk paling dasar untuk produk elektronik dan listrik untuk memasuki pasar global.
Item uji dan persyaratan peraturan:
Kandungan dalam setiap bahan homogen tidak boleh melebihi batas berikut:
Timah: batas 1000 ppm
Merkurius: batas 1000 ppm
Kromium hexavalent: batas 1000ppm
Kadmium: batas 100 ppm
Polybrominated biphenyls (PBB): batas 1000ppm
Polybrominated diphenyl ethers (PBDE): batas 1000ppm
Di ((2-ethylhexyl) phthalate (DEHP): batas 1000ppm
Dibutyl phthalate (DBP): batas 1000 ppm
Butylbenzyl phthalate (BBP): batas 1000 ppm
Diisobutyl phthalate (DIBP): 1000 ppm
Rentang produk yang berlaku:
Berbagai produk yang tercakup dalam Directive RoHS cukup luas, mencakup hampir semua produk elektronik dan listrik dan bahan baku mereka:
Kategori 1 - Peralatan rumah tangga besar
Kategori 2 - Peralatan rumah tangga kecil
Kategori 3 - Peralatan TI dan komunikasi
Kelas 4 - Peralatan Konsumen
Kelas 5 - Peralatan pencahayaan
Kelas 6 - Alat elektronik dan listrik
Kelas 7 - Mainan, Peralatan Renang dan Olahraga
Kelas 8 - Peralatan Medis
Kelas 9 - Peralatan pemantauan termasuk instrumen pemantauan dan kontrol industri
Kelas 10 ¢ Mesin penjual otomatis
Kategori 11 - EEE lainnya yang tidak termasuk dalam kategori di atas
proses aplikasi:
1- Mendaftar untuk pengujian ROHS dan mengirimkan formulir aplikasi;
2. Perusahaan kami menyediakan penawaran;
3- Bayar sesuai dengan kesepakatan penawaran antara kedua pihak;
4. Mail sampel ke perusahaan kami;
5Pengaturan masalah pengujian;
6. Data keluar, lulus / gagal;
7Kirim laporan ke pemohon dan tes selesai.
Bahan aplikasi
1Hanya deteksi logam berat yang dilakukan: sekitar 5-10g diperlukan untuk padat dan 5-10mL untuk cairan;
2Hanya retardan api brominasi yang diuji: sekitar 10-20g zat padat dan 10-20mL cairan diperlukan;
3. mendeteksi logam berat dan polutan organik: memberikan sekitar 20-30g sampel;
4. Uji pencemar organik lainnya: berikan sekitar 30 g sampel;
5Untuk sampel yang hanya menguji bagian pelapis (lapisan), berat perkiraan bagian material pelapis (lapisan) harus ditunjukkan;jika berat bagian lapisan (lapisan) tidak memenuhi persyaratan kuantitas sampel, lapisan (lapisan) harus disediakan lapisan) bahan baku.